Penyelidikan Dugaan Korupsi Gedung DPRD Bukittinggi, 10 Orang Diperiksa, Ahli Turut Dimintai Pendapat

BUKITTINGGI — Perkembangan perkara dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menyebut telah memeriksa 10 orang dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Dodi, saat ditemui Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, pada Jumat, 18 September 2026.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Riyan atas surat perkembangan laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor B-3646/L.3.3./Dek.3/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Menurut Dodi, pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan perkara dugaan korupsi rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Ketika ditanyakan apakah masih akan ada pihak lain yang diperiksa, Dodi menyampaikan bahwa hal tersebut bergantung pada perkembangan penyelidikan.

“Kalau akan ada pemeriksaan lagi, itu tergantung perkembangan penyelidikan perkara ini ke depan,” kata Dodi, sebagaimana disampaikan Riyan.

Kejaksaan Dalami DED dan Minta Pendapat Ahli

Sebelumnya, Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaludin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara yang berkaitan dengan rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi, termasuk tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED).

“Kalau tentang Fort de Kock, kita masih proses. Dan sedang dicari tahu kapan tahapan-tahapan DED itu, kapan DED dilakukan. Nah, untuk menjawab itu semua, kita tidak bisa mengandalkan sendiri, harus ada pendapat-pendapat ahli,” ujar Djamaludin.

Menurutnya, pendapat ahli diperlukan untuk menguji perkara tersebut dari sisi aturan maupun aspek hukum pidana. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penentuan locus atau tempat serta tempus atau waktu terjadinya peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Di situ kita juga nanti harus meminta pendapat ahli, baik dari sisi aturan. Karena namanya suatu perbuatan pidana itu harus ditentukan juga locus dan tempus-nya. Tempus yang terutama kita ini,” jelasnya.

Djamaludin mengatakan, aspek waktu menjadi penting untuk melihat hubungan antara tahapan pembangunan, penyusunan DED, serta peristiwa hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau kita lihat DED ini kan dilakukan sebelum adanya gugatan,” katanya.

Keterangan Saksi Dikaji Bersama Pendapat Ahli

Djamaludin menegaskan, pendapat ahli nantinya menjadi salah satu bahan untuk menguji laporan atau pengaduan yang diterima oleh Kejaksaan.

“Di situlah kita harus meminta keterangan ahli. Nah, apakah bisa atau tidak, terkait yang diadukan, yang dilaporkan oleh pelapor. Jadi, itu yang kita uji dari ahli itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Bukittinggi juga telah meminta keterangan dari berbagai unsur yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari pihak saksi sudah berbagai unsur, sudah banyak yang dipanggil. Sudah banyak juga beberapa saksi dimintai keterangan dan segala macam, kita kumpulkan itu semua. Nah, nanti keterangan ini kita uji dengan keterangan ahli,” kata Djamaludin.

Dengan demikian, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan ahli menjadi bagian dari upaya Kejari Bukittinggi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Hingga tahap ini, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Seluruh proses masih berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *