BUKITTINGGI — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pada Minggu, 11 Oktober 2026 menyoroti permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi yang menjadi tersangka dugaan kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort de Kock.
Menurut Riyan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan hukum, tingkat risiko terhadap proses penyidikan, serta kepentingan perlindungan korban dan saksi.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan atau status seseorang. Ketika seorang pejabat atau anggota aparat pemerintah berstatus tersangka, proses hukumnya harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyan.
Ia menilai, apabila para tersangka memang diduga disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang terdiri dari 5 ayat, yang ancaman pidana paling rendah lima tahun penjara merupakan aspek hukum yang patut menjadi pertimbangan serius dalam menentukan status penahanan.
Pasal tersebut mengatur perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama, dengan ancaman pidana penjara paling rendah lima tahun hingga 12 tahun.
“Namun, kita harus melihat pasal yang benar-benar disangkakan penyidik, bukan sekadar berasumsi. Jika Pasal 262 KUHP diterapkan, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses hukum. Penegakan hukum juga harus menjamin hak para tersangka dan memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.
Penangguhan Penahanan Bukan Otomatis Dikabulkan
Riyan juga mengingatkan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan persoalan hukum yang harus diputuskan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Pengajuan permohonan oleh pemerintah daerah maupun keluarga sebagai penjamin tidak serta-merta mengharuskan penyidik mengabulkannya.
Menurutnya, penyidik perlu mempertimbangkan secara cermat risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau menghambat proses penyidikan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai penangguhan penahanan dipahami sebagai sesuatu yang otomatis diberikan hanya karena ada penjamin dari pemerintah daerah atau keluarga. Penjamin memang dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi keputusan harus didasarkan pada hukum dan penilaian objektif terhadap perkara,” tegasnya.
Riyan menambahkan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku, ancaman pidana lima tahun atau lebih menjadi salah satu dasar yang memungkinkan tetap dilakukannya penahanan.
Karena itu, ia mendorong agar keputusan atas permohonan Pemkot Bukittinggi disertai pertimbangan hukum yang jelas, dengan memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta hak-hak tersangka.
Pemkot Ajukan Penangguhan untuk Delapan Tersangka
Sebelumnya dilansir dari Kompas, diberitakan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan anggota Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort de Kock.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyatakan bahwa pemerintah kota bersama keluarga para tersangka mengajukan diri sebagai penjamin. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap setelah empat personel ditahan pada Senin (5/10/2026) dan empat personel lainnya pada Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, membenarkan bahwa kedelapan tersangka telah ditahan.
Riyan menegaskan, perkara tersebut harus ditangani secara transparan dan berimbang. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Prinsipnya, hukum harus berlaku setara bagi semua orang. Kepentingan institusi tidak boleh mengalahkan kepentingan penegakan hukum, tetapi hak-hak tersangka juga tetap wajib dihormati. Biarkan proses penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tutupnya.












Leave a Reply