Tindaklanjuti Permintaan Kortastipidkor, Riyan Permana Putra Datangi Mabes Polri terkait Dugaan Korupsi Perencanaan Gedung DPRD Bukittinggi dan Aset HM 655

BUKITTINGGI – Kortastipidkor Polri meminta koordinasi dengan Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pada Jumat, 2 Oktober 2026, saat Riyan sedang berada di Bali. Koordinasi tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi dan pengelolaan aset tanah Hak Milik (HM) 655 milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

Permintaan koordinasi yang berasal dari Kortastipidkor Polri tersebut berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Riyan pada 27 Juli 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan aset tanah HM 655 dan persoalan rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

Koordinasi tersebut dilakukan secara online karena saat itu Riyan sedang berada di Bali.

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026. Riyan Permana Putra melanjutkan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri setelah sebelumnya menerima permintaan koordinasi serta permintaan tambahan bukti dan dokumen terkait pengaduan tersebut.

Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Riyan secara langsung datang ke Mabes Polri pada Senin, 5 Oktober 2026. Kedatangannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan koordinasi serta menyerahkan atau melengkapi bahan dan bukti yang diminta dalam rangka pendalaman terhadap materi pengaduan.

“Setelah pada Jumat dilakukan koordinasi secara online karena saya sedang berada di Bali, pada Senin ini saya langsung datang ke Mabes Polri untuk melanjutkan koordinasi dan menindaklanjuti permintaan tambahan bukti yang diperlukan,” ujar Riyan di Mabes Polri pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut menyangkut dua persoalan penting di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yakni rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi dan pengelolaan aset tanah HM 655.

Riyan yang merupakan Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi dan praktisi hukum menyampaikan bahwa rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, status hukum lahan, hingga pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi harus dikaji secara transparan, mulai dari aspek perencanaan hingga penggunaan anggaran. Begitu juga dengan pengelolaan aset HM 655, harus dipastikan seluruh kebijakan dan tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Riyan.

Ia menilai pengelolaan aset daerah dan penggunaan anggaran publik tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, hal tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Riyan juga menyatakan siap memberikan informasi, dokumen, maupun bukti tambahan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut aset daerah dan uang rakyat. Karena itu, setiap informasi dan dokumen yang kami miliki akan kami sampaikan sesuai kebutuhan proses pendalaman. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan melakukan verifikasi,” tegasnya.

Menurut Riyan, proses penanganan pengaduan harus tetap dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia berharap pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terhadap seluruh persoalan yang diadukan, termasuk mengenai rencana pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi dan pengelolaan aset tanah HM 655.

Dengan kedatangan langsung Riyan ke Mabes Polri pada Senin, 5 Oktober 2026, tindak lanjut atas pengaduan tanggal 27 Juli 2026 tersebut kini memasuki tahapan koordinasi lanjutan dan pemenuhan permintaan tambahan bukti dari Kortastipidkor Polri.(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *